Syarat Membuka Lapak di Sentral Bisnis Warung Lobak
Sudah lebih dari satu dekade adetruna menetap di Soreang. Banyak sekali kenangan menjadi bagian warga di Soreang. Entah kemacetannya, kulinernya, atau tempat-tempat wisatanya.
—jadi inget si Dya suka pesen dibeliin awug yang ada di pertigaan Warung Lobak—
Dan kini bertambah lagi dan akan menjadi catatan kehidupan blogdangkal. Yaitu beberapa waktu yang lalu sudah diresmikan sentra bisnis di daerah tempat saya tinggal, tepatnya di Warung Lobak. Kini, hadir pusat jual beli di Warung Lobak, dan dikenal dengan, “Sentral Bisnis Warung Lobak”.
—jadi inget si Dya suka pesen dibeliin awug yang ada di pertigaan Warung Lobak—
Dan kini bertambah lagi dan akan menjadi catatan kehidupan blogdangkal. Yaitu beberapa waktu yang lalu sudah diresmikan sentra bisnis di daerah tempat saya tinggal, tepatnya di Warung Lobak. Kini, hadir pusat jual beli di Warung Lobak, dan dikenal dengan, “Sentral Bisnis Warung Lobak”.
Si Dya sering minta dibelikan Awug yang ada di Warung Lobak. |
Syarat Membuka Lapak di Sentral Bisnis Warung Lobak — Tadi saya sempat membaca sekilas informasi tentang, “Syarat Membuka Lapak di Sentral Bisnis Warung Lobak”, kecamatan Soreang, kabupaten Bandung. Menurut PR Online, PKL yang bisa membuka lapak atau yang diprioritaskan adalah mereka, para pengusaha yang memiliki KTP dan KK dengan tempat berdomisili di kabupaten Bandung. Penanggungjawab pengelolaan Sentra Bisnis Warung Lobak adalah Paguyuban Pedagang Warung Lobak.
“Sentra Industri Warung Lobak sejak awal memang diarahkan oleh Pemkab Bandung untuk menjadi etalase produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan menampung PKL kuliner khas yang merupakan warga asli Kabupaten Bandung.”—Subandara, ketua PPWL
Saat ini kapasitas lapak yang sudah tersedia di Sentra Bisnis Warung Lobak berjumlah ± 3.000 PKL. Itupun belum terhitung beberapa sudut lahan yang jika digarap bisa manambah daya tampung sampai 10.000 PKL.
Agar bisa masuk ke area Sentral Bisnis Warung Lobak, PKL hanya dipungut uang pendaftaran Rp 25.000 disertai foto copy KTP dan KK. Dan ada biaya retribusi pemeliharaan kebersihan dan keamanan lokasi. PKL dipungut retribusi yang nilainya sama dengan pedagang pasar yang pengesahannya melalui surat Perda baru Kabupaten Bandung tentang retribusi. [sumber] foto