Perlindungan pada Perokok Pasif
Perlindungan pada Perokok Pasif — Tidak ada kaitannya dengan artikel yang adetruna tayangkan beberapa waktu yang lalu (BACA: Tips Kesehatan bagi Perokok Pasif), saya kemarin mengikuti penyuluhan tentang “Perlindungan pada Perokok Pasif”. Menariknya, acara penyuluhan ini dilaksanakan di masjid yang besar.
Pembicara langsung dihadirkan dari Pemerintah Kota Bandung, Dinas Kesehatan. Tepatnya dilakukan oleh Seksi Promosi Kesehatan. Dalam pemaparannya, Janta -demikian nama pematerinya- menjelaskan dengan dukungan beberapa video pendek yang memberikan contoh-contoh secara audio-visual tentang bahaya merokok.
Banyak hal yang dijelaskan, diantaranya rokok apabila dihisap akan menghasilkan dua jenis asap, yaitu;
» Asap utama (mainstream), asap yang keluar dari pangkal rokok mengandung unsur yang berukuran kecil akibatnya lebih cepat bereaksi terhadap jaringan tubuh.
» Asap sampingan (sidestream), asap hasil pembakaran dari ujung rokok kemudian menyebar ke udara. Asap sampingan ini memiliki konsentrasi racun yang tinggi, sehingga penghirup asap ini beresiko lebih tinggi bagi penderita gangguan kesehatan akibat rokok.
» Asap rokok mengandung ± 4000 bahan kimia, 43 diantaranya merupakan clan berbahan kimia pencetus kanker.
» Perokok aktif hanya menghisap 15% bahan kimia sedangkan 85% dihirup oleh perokok pasif.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
» Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel di paru-paru dan mengakibatkan kanker,
» Nikotin adalah zat adiktif yang memengaruhi syaraf dan peredaran darah, jangan heran bila nikotin membuat pemakainya kecanduan,
» Karbon monoksida merupakan zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, sehingga bakalan membuat darah takmampu mengikat oksigen.
Efek samping perokok pasif ada yang secara langsung, adapula yang taklangsung.
» Efek langsung, membuat iritasi mata, batuk-batuk, pusing dan mual-mual. Bagi perokok pasif yang menderita penyakit asma ... Waduh kasihan banget! Bisa kekambuhan dan menurunkan fungsi paru.
» Efek tidak langsung, sebanyak 25% perokok pasif berpotensi terserang kanker. Sementara itu ada yang mengerikan lho?! Yaitu pada bayi, bisa menyebabkan kematian mendadak. Pada umumnya terjadi pada bayi yang berumur kurang dari 1 tahun. Penyakit lainnya yang masuk daftar antri efek taklangsung, antara lain; penyakit jantung koroner, asma, bronchitis, TBC, dan penyakit kronis lainnya.
Dengan kondisi seperti tersebut di atas, perlu adanya perlindungan terhadap perokok pasif. Beberapa perlindungan terhadap perokok pasif yang bisa dilakukan antara lain:
» Setiap orang berhak menghirup udara segar yang terbebas dari asap rokok,
» Menghargai hak setiap pekerja untuk bekerja pada tempat yang terbebas dari kemiskinan eh salah ... dari asap rokok,
» Perlunya kesadaran bahwa merokok takhanya membahayakan bagi perokok itu sendiri melainkan berbahaya bagi orang yang berada di sekitarnya yang takmerokok,
» Pemerintah perlu dan penting menerapkan “KAWASAN TANPA ASAP ROKOK” di tempat umum dan di tempat kerja.
Audiens-nya nampak antusias ...
Demikian sedikit hal tentang “Perlindungan pada Perokok Pasif” yang adetruna bisa share dari pemaparan Seksi Promosi Kesehatan -Dinas Kesehatan Pemkot Bandung. []